Selasa, 29 Maret 2016

Pemberkasan calon sertifikasi 2016

Surat Edaran Pemberkasan Calon Sertifikasi 2016
Berikut kami sampaikan informasi tentang Pemberkasan calon sertifikasi 2016 Kabupaten Pekalongan, silahkan dibaca dan dicermati :



SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016
Persyaratan peserta PF dan PLPG :
a.  Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.  Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
c.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d.  Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GBPNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan sebagai GURU TETAP YAYASAN dari ketua yayasan minimum 2 tahun berturut-turut..
e.  Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f.  Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut.
1)  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
2)  Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
g.  Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
h.  Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
i.   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
j.   Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Persyaratan Peserta SG-PPG :
a.  Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b.  Memiliki NUPTK.
c.  Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
d.  Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
e.  Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar.
f.  Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
g.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Ketentuan Umum Peserta:
a.  Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
b.  Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2015 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta pola PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c.  Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru Tahun 2016.
d.  Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  (AP2SG). Daftar bakal calon peserta sertifikasi guru  diumumkan oleh Ditjen GTK melalui laman gtk.kemdikbud.go.id.
e.  Disdik prov/kab/kot dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sergur atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu:
1)    meninggal dunia;
2)    sakit permanen yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru;
3)    melakukan pelanggaran disiplin;
4)    mutasi ke jabatan selain Guru;
5)    mutasi ke kabupaten/kota lain;
6)    mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain;
7)    pensiun;
8)    mengundurkan diri dari calon peserta;
9)    sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kemdikbud maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin f persyaratan peserta di atas.
10)  Tidak memenuhi persyaratan
f.  Calon peserta sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.


Urutan Prioritas Penetapan Peserta
a.  Skor UKG Tahun 2015.
b.  Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PLPG).
c.  Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
d.  Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar  yang memenuhi persyaratan.
e.  Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
f.  Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.


PANDUAN BERKAS

Berkas yang harus dikumpulkan Bakal Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 :
1.    Lembar Verifikasi yang sudah dicentang dan ditandatangani kepala sekolah (contoh lembar verifikasi disertakan di bawah)
2.    Ijasah S1/DIV, sbb :
a)      Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV beserta transkripnya, (bagi yg memiliki ijasah D1, D2, D3, S2 atau S3 harus disertakan). Ijasah dan transkrip dilegalisir oleh pejabat yang berkompeten dari perguruan tinggi yang mengeluarkan.
b)      Surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang bagi guru PNS yang memperoleh ijazah S-1/DIV ketika sudah mengajar, sedangkan bagi guru bukan PNS dilengkapi dengan surat pernyataan dari ketua yayasan bahwa yang bersangkutan mengikuti studi lanjut ke S-1/DIV
c)      Surat akreditasi program studi bagi lulusan perguruan tinggi swasta.
3.    SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar), sbb :
a)    Masa Kerja > 5 tahun : FC SK Pembagian Tugas Mengajar 5 (lima) tahun terakhir dilegalisir Kepala Sekolah.
b)    Masa Kerja < 5 tahun : FC SK Pembagian Tugas Mengajar dari pertama hingga terakhir dilegalisir Kepala Sekolah.
c)    SK Pembagian tugas yang berbeda dari unit kerja saat ini harus dilegalisir kepala sekolah dari sekolah yang menerbitkan SK.
4.    SK pengangkatan sebagai guru, sbb :
a)                                PNS : FC SK GTT per tahun (bagi yang memiliki), FC SK PNS dan FC SK Kenaikan Pangkat Terakhir, semua dilegalisir Kepala Sekolah. (SK GTT dilegalisir kepala sekolah saat ini dari sekolah yang mengeluarkan)
b)                                GTY :  FC SK GTT per tahun (minimal 2 tahun) dilegalisir kepala sekolah saat ini dari sekolah yang mengeluarkan, FC SK GTY pertama s.d. terakhir per tahun (minimal 2 tahun) dilegalisir Ketua Yayasan.
5.    Khusus peserta sertifikasi kedua ditambah :
a)  SK Mutasi yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang berwenang; atau Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki; atau Surat keterangan dari kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi guru bukan PNS yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan.
b)  Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dilegalisir LPTK yang menerbitkan.
6.    Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar, di tempel pada selembar kertas yang diberi identitas.
a.    Latar belakang foto bagi wanita warna merah dan bagi laki-laki warna biru
b.    Pakaian kheki untuk guru PNS dan PSH untuk GTY
Masing-masing bendel diberi 4 lembar foto dengan ketentuan diatas, dan satu lembar lagi ditempel di masing-masing lembar identitas
7.    Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. (Contoh disertakan di bawah)
8.  Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, bisa dokter pribadi, rumah sakit atau puskesmas


Urutan Penataan Dan Jadwal Pengiriman Berkas :
1. Berkas dimasukkan SNELHEKTER KERTAS WARNA BIRU (Bukan snelhekter plastik seperti tahun kemarin). Diurutkan dari atas ke bawah dengan urutan mengacu nomor diatas.
2.  Masing-masing kelompok berkas sesuai urutan di atas, diberi pembatas kertas HVS warna biru muda (antara kelompok 1 dan 2, kelompok 2 dan 3, kelompok 3 dan 4, dan seterusnya diberi pembatas)
3. Pada Sampul Snelhekter ditempel Identitas Bakal Calon Peserta dan burutan bendelnya (contoh lembar Identitas disertakan di bawah)
4. Masing-masing Bakal Calon Peserta mengumpulkan 5 bendel, dengan pembagian peruntukan sbb :
     a)       Jenjang TK, SD dan SMP :
- 1 bendel (surat pernyataan bermeterai Rp. 6000,- ) untuk Perguruan Tinggi (LPTK)
- 1 bendel untuk LPMP
- 1 bendel untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan
- 1 bendel untuk UPT Dindikbud Kecamatan (Jenjang SMP untuk arsip sekolah)
- 1 bendel Arsip Peserta
b).     Jenjang SLB, SMA dan SMK
- 1 bendel (surat pernyataan bermeterai Rp. 6000,- ) untuk Perguruan Tinggi (LPTK)
- 1 bendel untuk LPMP
- 1 bendel untuk Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah
- 1 bendel untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan
- 1 bendel Arsip Peserta
5. Pengiriman berkas ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dijadwal sebagai berikut :
a) Jenjang SMP, SLB, SMA dan SMK : tanggal 1 s.d. 6 April 2016, diserahkan satu kali oleh perwakilan sekolah (bukan pribadi masing-masing peserta), disertai surat pengantar dari Kepala Sekolah. Saat menyerahkan berkas juga harus menyerahkan softcopy daftar peserta.
b) Jenjang TK dan SD ; tanggal 4 s.d. 6 April 2016, diserahkan satu kali oleh perwakilan UPT Kecamatan (Bukan sekolah atau pribadi peserta) ), disertai surat pengantar dari Kepala UPT Kecamatan. Saat menyerahkan berkas juga harus menyerahkan softcopy daftar peserta.
c) Softcopy daftar peserta format excel, diambil dari file daftar peserta awal yang bisa diunduh  di ; Website : http.dindikbud.pekalongankab
6. Semua sekolah / UPT Dindikbud Kecamatan diminta melaporkan ke petugas verifikasi di Subbag. Program, apabila ada nama-nama dalam daftar tersebut yang :
-    Sudah Sertifikasi (baik kemdikbud maupun kemenag), dan tidak akan mengikuti sertifikasi kedua
-    Sudah meninggal dunia
-    Tidak lagi menjadi Guru (keluar/resign, alih fungsi menjadi struktural, dll)
-    Tidak memenuhi syarat kepegawaian (masih GTT) baik di sekolah negeri maupun swasta
-    Sakit Permanen
-    Sudah Pensiun
-    Mutasi ke sekolah lain atau Kabupaten lain (sebutkan nama sekolah barunya)
7. Apabila pada tanggal yang sudah ditetapkan masih ada nama yang tidak mengirimkan berkas maka datanya akan dihapus dari daftar bakal calon peserta dengan keterangan “Mengundurkan Diri”


PAKTA INTEGRITAS
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                           : ...................................................................
NIP/NIY                     : ...................................................................
NUPTK                       : ...................................................................
Unit Kerja                   : ...................................................................
Alamat Unit Kerja       : ...................................................................
                                                  ...................................................................
Dengan ini saya menyatakan bahwa bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan sertifikasi guru ini benar dan abasah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta sertifikasi tahun 2016

Jepara, ........………….. 2016
Calon Peserta Sertifikasi,
Meterai
6000
 
 



…………………………................
NIP/NIY ……………………………..

*)Keterangan :
1 lembar diberi meterai 6000 (untuk bendel 1) bendel lainnya tanpa meterai
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh file versi PDF dibawah ini :

Edaran Sosialisasi Sergur 2016





Lampiran Sertifikasi Guru Tahun 2016


 

1 Komentar untuk "Pemberkasan calon sertifikasi 2016"